> >

Tim Hukum Prabowo-Gibran Serahkan Materi Kesimpulan ke MK: Tudingan Kecurangan Pilpres Tak Terbukti

Vod | 17 April 2024, 16:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Prabowo-Gibran menyebut, gugatan dan permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum Anies dan Ganjar soal dugaan kecurangan Pemilu bukan wewenang MK.

Tak hanya itu, Tim Hukum Prabowo menilai selama persidangan, tudingan soal kecurangan Pemilu tidak terbukti.

Selasa (16/4), Tim Hukum Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud juga memberikan materi kesimpulan ke MK.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud menilai, semua saksi dan ahli yang dihadirkan sudah menjelaskan dugaan pelanggaran Pemilu Capres-Cawapres Prabowo-Gibran yang dinilai masif.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta MK untuk melakukan Pemilu ulang dan meminta Gibran didiskualifikasi dari pencalonan Pilpres.

Baca Juga: Ganjar Pranowo soal Pertemuan PPP dan Golkar: Tidak Apa, Ketum Partai Biasa Berkomunikasi

#mahkamahkonstitusi #sengketapilpres #prabowogibran

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU