> >

Usai Libur Lebaran, Kantor Samsat Grobogan Dipadati Para Wajib Pajak

Vod | 17 April 2024, 14:13 WIB

GROBOGAN, KOMPAS.TV - Usai libur lebaran, Kantor Samsat Grobogan, Jawa Tengah, dipadati para wajib pajak.

Rata-rata para wajib pajak, harus menyelesaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 8 April sampai 15 April kemarin.

Wajib pajak yang jatuh tempo pada 8 sampai 15 April, tidak dikenai sanksi denda keterlambatan.

Dispensasi ini berlaku hingga 19 April 2024.

Baca Juga: [FULL] Konflik Iran-Israel Picu Gejolak Timur Tengah Hingga Laga Indonesia VS Qatar | Laporan Khusus

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU