> >

Respons PPATK soal Presiden Jokowi Ungkap Indikasi TPPU Lewat Aset Kripto Capai Rp139 Triliun

Vod | 19 April 2024, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menindaklanjuti informasi dari Presiden RI, Joko Widodo mengenai adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui aset kripto.

“Apa yang disampaikan oleh presiden kemarin di Istana,” ujar Kepala Biro Humas PPATK, M Natsir Kongah pada Jumat, (19/4/2024).

“Bahwa ada indikasi 8,9 miliar us dolar atau setara dengan Rp139 triliun per tahun, dan global dari hasil kripto itu terindikasi tindak pidana pencucian uang, ya tentu PPATK akan tindak lanjuti,” lanjutnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Melalui Aset Kripto, Capai Rp139 Triliun!

#ppatk #kripto #jokowi #tppu

Penulis : Aditya-Pramana

Sumber : Kompas TV


TERBARU