> >

Terjawab, Ini Tugas dan Tanggung Jawab Seorang Agen Intelijen BIN | SINAU

Sinau | 19 April 2024, 23:14 WIB

KOMPAS.TV- Melansir dari peraturan.go.id via Kompas.tv, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen.

Baik di dalam negeri maupun di luar negeri serta koordinasi intelijen negara.

Adapun Pejabat Fungsional Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Agen Intelijen BIN adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan tugas berikut:

Tugas dan tanggung jawab Agen Intelijen BIN

  • Memiliki tanggung jawab dan wewenang melaksanakan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen
  • Bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama , pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang terkait dengan tugas Agen Intelijen sesuai peraturan perundang-undangan 

Jenjang karier Agen Intelijen BIN

  • Agen Intelijen Ahli Pertama
  • Agen Intelijen Ahli Muda
  • Agen Intelijen Ahli Madya
  • Agen Intelijen Ahli Utama

Gaji Ahli Pertama Agen Intelijen 

Mengutip dari laman ASN Karier di sscasn.bkn.go.id, gaji dari Agen Intelijen Ahli pertama paling kecil Rp2,5 juta dan terbesar Rp5 juta.

Baca Juga: Menko Polhukam Sebut Ada Potensi Unjuk Rasa tapi Skalanya Kecil: Intelijen Pantau agar Kondusif

Editor Video: Dawud Majid
 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU