> >

MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, 3 Hakim 'Dissenting Opinion'

Vod | 22 April 2024, 17:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa saat lalu, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar – Mahfud.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam  sidang putusan hari ini, Senin (22/4/2024).

Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

Dari 8 hakim konstitusi, 3 hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Ketua Tim Hukum TKN Prabowo - Gibran menyatakan, penolakan seluruh gugatan oleh MK merupakan kemenangan Prabowo – Gibran.

Walaupun ada 3 hakim yang dissenting opinion, hal tersebut tidak mempengaruhi keputusan MK.

Baca Juga: Putusan MK, Gibran Ngantor di Solo: Izinkan Saya Menyelesaikan Pekerjaan

#putusanmk #dissentingopinion #sengketapilpres

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU