> >

Bagaimana Persiapan KPU Jelang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024?

Vod | 23 April 2024, 17:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua, Suhartoyo menyebut, salah satu yang dipertimbangkan adalah dalil Anies-Muhaimin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 didiskualifikasi, tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Capres-Cawapres.

Dalil Ganjar-Mahfud  soal penggunaan bansos untuk meningkatkan perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.

Ya, besok (24/4) Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya akan menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Baca Juga: Ini Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih! Catat Tanggalnya

#penetapanpresiden #prabowogibran #kpu
 

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU