Ternyata Ada Layanan yang Tidak Termasuk KRIS BPJS Kesehatan | SINAU
Sinau | 17 Mei 2024, 23:04 WIBKOMPAS.TV- Ternyata tidak semua rumah sakit menerapkan KRIS BPJS Kesehatan. Terdapat pengecualian beberapa ruangan dari aturan KRIS.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46A ayat 2 antara lain:
- Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi
- Perawatan intensif
- Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa
- Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus
Baca Juga: Kemenkes Jelaskan soal Transisi Layanan Kelas BPJS ke KRIS
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV