> >

Pakar Hukum Tata Negara soal Revisi UU Penyiaran: Investigasi Adalah Roh Jurnalistik

Vod | 21 Mei 2024, 23:56 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tata Negara Untag Surabaya Hufron fokus pada Pasal 50 b ayat 2 huruf c yang megusulkan pelarangan jurnalisme investigasi eksklusif.

Ditemui Selasa 21 Mei 2024 pihaknya mengatakan apabila disahkan secara undang-undang akan mencederai produk jurnalistik.

Hufron bilang, jika terjadi kekeliruan maka dapat menggunakan hak jawab sehingga penyelesaian sengketa dalam konteks jurnalistik lewat dewan pers bukan dari KPI.

Baca Juga: IJTI Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran

Editor Video: Joshua Victor 
 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU