> >

Kata Penasihat Ahli Kapolri Soal Pengusutan Ulang Pembunuhan Vina Usai 1 DPO Ditangkap

Vod | 22 Mei 2024, 19:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Babak baru pengusutan ulang kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon makin terbuka usai Dirreskrimum Polda Jawa Barat menangkap 1 dari 3 buron bernama Pegi Setiawan alias Perong di Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menyebut penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang maupun tambahan yang diperlukan untuk menjerat Pegi Setiawan.

September 2016, Kapolres Cirebon Kota saat itu AKBP Indra Jafar menyebut polisi telah menetapkan 11 orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki, 8 orang berhasil ditangkap dan 3 orang lainnya DPO.

Menurut Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto Tim Penyidik Polda Jawa Barat perlu menggali informasi dari tim penyidik awal yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki, terlebih ada sejumlah kejanggalan yang disampaikan kuasa hukum korban.

Tak hanya tudingan kejanggalan dari kuasa hukum keluarga Vina, pengakuan lain datang dari Saka Tatal salah seorang mantan narapidana yang dihukum 8 tahun penjara.

Saka menyebut mendapat perlakuan tak manusiawi saat diproses hukum dan dipaksa mengaku terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Setelah Pegi alias Perong ditangkap, kini tersisa 2  DPO lain yakni Andi dan Dani.

Tak hanya karena momentum film mengenai Vina, tertangkapnya ketiga DPO berpeluang membuka babak baru pengusutan kasus Vina dan Eki.

Lalu apa jerat pidana yang bisa disangkakan polisi terhadap 1 DPO yang sudah tertangkap dan 2 DPO lain yang masih diburu?.

Bagaimana polisi mencari novum sementara 8 orang sudah diadili dan menjalani hukumannya?.

Mari kita bahas bersama Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi dan Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terpidana Blak-blakan Tunjukkan Bukti Dugaan Janggalnya Kasus Vina Cirebon

#pembunuhanvina #pegisetiawan #vinacirebon

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU