> >

Melihat Kasus Kecelakaan Balita dengan Mobil, Wajib Tahu Batasan Kecepatan di Pemukiman | SINAU

Sinau | 28 Mei 2024, 22:16 WIB

KOMPAS.TV- Mengenal aturan batasan kecepatan mengemudi di pemukiman.

Adapun peraturan mengenai kecepatan di pemukiman diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.


Dalam Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa kecepatan palingi tinggi terbagi jadi:

  • Jalan bebas hambatan
  • Jalan antarkota
  • Jalan kawasan perkotaan 
  • Jalan kawasan pemukiman

Mengacu Pasal 4 batas kecepatan disesuaikan dengan kondisi jalanan tersebut untuk di pemukiman paling tinggi 30 km/jam.
 

Baca Juga: Ini Kronologi Anak Punk Terlindas Truk di Magelang, Ingin Minta Tumpangan, Sempat Bergelantungan

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU