> >

Warga Jakarta Timur Tolak Aturan Denda Jentik Nyamuk Rp50 Juta

Vod | 7 Juni 2024, 08:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur berencana memberikan surat peringatan, yang memberlakukan sanksi denda maksimal Rp50 juta kepada warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk.

Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur mengatakan penerapan sanksi denda hingga Rp50 juta diputuskan lantaran banyaknya kasus demam berdarah yang terjadi di wilayah Jakarta Timur.

Baca Juga: Warga Jakarta Timur akan Didenda Rp50 Juta jika Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk Aedes Aegypti

#jentiknyamuk #dendarp50juta #demamberdarah

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU