> >

Tips dan Syarat Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi | SINAU

Sinau | 12 Juni 2024, 22:09 WIB

KOMPAS.TV- Dokumen penting yang hilang dan perlu membutuhkan SKTLK untuk mengurusnya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
  • Ijazah
  • Sertifikat tanah
  • dll


Untuk mendapatkan surat kehilangan ini tidak perlu membayar alias gratis. Penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) adalah tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor

Baca Juga: Perpanjangan SIM A-C Keliling DKI Jakarta Hadir di 5 Lokasi Ini, Buka Sampai Siang, Simak Jadwalnya

Editor Video: Joshua Victor
 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU