> >

80 Pasangan Suami Istri dan Saksi Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Lebak - MA NEWS

Vod | 14 Juni 2024, 14:19 WIB

LEBAK, KOMPAS.TV - Sebanyak 80 pasangan suami istri dan saksi mengikuti sidang isbat nikah terpadu, yang dihadiri langsung oleh Pj Bupati Lebak dan Dirjen Badilag Mahkamah Agung.

Pengadilan Agama Rangkasbitung melakukan sidang isbat nikah terpadu keliling bertempat di Wisata Gunung Luhur, Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak Banten.

Penjabat Bupati Lebak, bersyukur dan mengapresiasi kegiatan ini karena Pengadilan Agama telah membantu masyarakat Lebak untuk menyelesaikan administrasi pencatatan nikah secara negara melalui sidang terpadu.

Selain itu, hasil kolaborasi ini juga bisa bermanfaat untuk masyarakat karena warga akan mendapatkan akses buku nikah, kartu keluarga dan akta kelahiran anak.

Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengapreasiasi kegiatan ini dan berharap nantinya tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya.

Karena hal itu bagian dari dokumen penting kependudukan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Pj Bupati Lebak bersepakat kedepannya akan melaksanakan kegiatan seperti ini lagi sebagai upaya pemerintah mengakomodir masyarakat untuk mendapatkan legalitas.

Baca Juga: MA Gelar Forum Tematik soal Transformasi Digital dalam Penanganan Perkara - MA NEWS

#manews #isbatnikah #mahkamahagung

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU