> >

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siapkan Alat Bukti Jelang Sidang Praperadilan

Vod | 19 Juni 2024, 12:22 WIB

CIREBON, KOMPAS.TV - Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat  akan menghadapi sidang praperadilan Senin 24 Juni mendatang.

Sejumlah alat bukti telah disiapkan tim kuasa hukum Pegi untuk meyakinkan hakim, bahwa jika prosedur penahanan serta status tersangka yang ditetapkan terhadap kliennya tidak tepat.

Dalam dialog Kompas Petang Senin lalu, salah satu yang akan dilampirkan kuasa hukum pegi adalah bukti percakapan kliennya dengan temannya di media sosial yang memperkuat jika pegi berada di bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon.

Sementara guru besar fakultas hukum Universitas Jenderal Sudirman Hibnu Nugroho menyebut, bukti chat atau percakapan Pegi dengan para saksi tak bisa dimasukkan sebagai alat bukti di sidang praperadilan pegi setiawan.

Sebab praperadilan tidak menangani pokok perkara, praperadilan hanya menilai ada tidaknya

Mantan Bupati Purwakarta Deddy Mulyadi sempat mewawancarai Ketua RW tempat para terpidana kasus pembunuhan Vina tinggal.

Kepada Deddy Mulyadi, Ketua RW yakin para terpidana tidak terlibat kasus Vina. Ia mengetahui betul keseharian para terpidana kasus pembunuhan Vina.

Baca Juga: Drone Emprit Beberkan Kepercayaan Publik pada Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

#pegisetiawan #vina #vinacirebon

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU