> >

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Usung Ahok atau Anies?

Vod | 20 Agustus 2024, 22:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah nyaris tak bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta, bak putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan terkait syarat parpol mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah, bak angin segar bagi PDIP.

MK menyatakan partai politik tanpa punya kursi di DPRD dapat mencalonkan kandidat kepala daerah.

Putusan ini turut berpotensi membuka jalan PDIP mengusung kandidat sendiri dalam pilkada.

Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga menyebut partainya telah mengantongi 3 nama di antaranya adalah kader PDIP sendiri dan Anies Baswedan.

Meski nama Anies kerap disebutkan, Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga mengaku partai akan menggelar rapat untuk mematangkan strategi Pilkada.

Pasalnya Kader PDIP, Basuki Cahaya Purnama juga berpeluang besar untuk maju di Pilkada Jakarta.

Eriko pun meminta KPU segera mengubah peraturan terkait pasca putusan MK.

Ke mana pilihan PDIP akan berlabuh untuk melawan koalisi besar KIM Plus di Pilkada Jakarta?

Kita akan bahas bersama Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda.

Baca Juga: Pengamat Sebut Putusan MK Bisa Ubah Peta Politik Pilkada Jakarta, Kesempatan Anies Tak Jadi Pupus?

#pilkadajakarta #anies #ahok
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU