Buka Suara Terkait Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada, Ridwan Kamil: Putusan Untungkan Warga
Vod | 20 Agustus 2024, 23:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bakal Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil menyebut harus menghormati putusan MK yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan ini akan menguntungkan rakyat sehingga memberikan banyak pilihan calon kepala daerah untuk menampung aspirasi warga.
Ridwan Kamil juga bilang tidak terbebani dengan putusan MK ini.
Mahkamah Konstitusi hari ini mengubah aturan terkait syarat parpol mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah.
MK menyatakan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu inkonstitusional.
MK kemudian memutuskan untuk syarat mengusung gubernur diatur dengan syarat ambang batas perolehan suara di pemilihan legislatif, disesuaikan dengan jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap.
Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Baca Juga: Ditanya soal Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta, Sekjen PDIP Hasto: Tunggu Tanggal Main
#ridwankamil #putusanmk #pilkadajakarta
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV