Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Sebut Pemerintah Ikuti DPR soal Aturan Pilkada
Vod | 21 Agustus 2024, 19:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satu hari setelah MK mengeluarkan putusan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dan soal batas usia calon kandidat di pilkada, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada.
Istana menghormati putusan MK terkait RUU Pilkada khususnya soal syarat pencalonan kepala daerah.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menekankan pemerintah akan menjalankan Undang-Undang yang ditetapkan oleh DPR termasuk soal RUU Pilkada.
Sebelumnya, Rapat Panja Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menyepakati menggunakan putusan MA terkait batasan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Pasal terkait usia batas minimal cagub dan cawagub berusia 30 tahun, terhitung sejak pelantikan menjadi perdebatan di Rapat Panja DPR.
Sejumlah anggota mempertanyakan pasal Revisi UU Pilkada ini akan mengikuti putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Kata Mendagri Tito Karnavian Bantah Rapat Revisi UU Pilkada Digelar Mendadak
#revisiuupilkada #istana #pilkada
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV