Baleg DPR Akomodasi Sebagian Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada
Vod | 21 Agustus 2024, 23:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rapat panja, Baleg menyetujui syarat pencalonan kepala daerah baru di Pilkada yang diputus MK hanya berlaku bagi partai non parlemen, namun bagi parpol yang punya kursi di DPRD tetap menggunakan aturan ambang batas lama.
Hal ini disampaikan Yandri Susanto, Anggota Baleg bahwa ketentuan bagi partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap mengikuti aturan lama yaitu minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Sebelumnya, Rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR membahas syarat umur calon kepala daerah dalam Revisi Undang-Undang Pilkada.
Syarat umur calon kepala daerah di Baleg menjadi perdebatan apakah dihitung antara saat pendaftaran atau saat dilantik.
Baleg menggelar rapat sehari usai putusan MK yang mewajibkan syarat umur calon kepala daerah dihitung saat pendaftaran.
Rapat Badan Legislasi DPR menyepakati batas usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, merujuk dari putusan MA.
Baca Juga: Ketika PDIP Pertanyakan Fraksi Mana yang Setuju dengan Putusan MA soal Batas Usia Cagub
#ambangbataspilkada #balegdpr #pilkada
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV