Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Pendemo Kawal Putusan MK Sebagai Tersangka
Vod | 24 Agustus 2024, 11:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 19 pendemo mengawal putusan MK di depan gedung DPR RI sebagai tersangka.
“Dari 50 orang yang telah diamankan dan dilakukan pendalaman akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka. Pertama ada 1 orang yang dikenakan pasal 170 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat (23/8/2024).
Kombes Ary menyebut satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 tentang kekerasan atau pengerusakan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan pidana penjara.
Sementara 18 orang lainnya dikenakan Pasal 212/ 214 dan 218 tentang tidak mengindahkan petugas di lapangan dengan ancaman maksimal 4 tahun pidana penjara.
Baca Juga: Sufmi Dasco Datangi Polda Metro Jaya, Minta Polisi Pulangkan Pendemo yang Ditangkap
#poldametro #kawalputusanmk #pendemo
Video Editor: Vila Randita
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV