Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, PKPU Ikuti Putusan MK: Murni Kemenangan Suara Rakyat?
Vod | 25 Agustus 2024, 19:07 WIBKOMPAS.TV - Pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang memantik reaksi publik akhirnya dibatalkan.
Sidang paripurna sebelumnya sempat tertunda 30 menit karena tak mencapai kuorum.
Ditambah tekanan dari berbagai elemen masyarakat, mulai mahasiswa hingga selebritas yang berdemo di luar Gedung DPR, membuat sidang akhirnya ditutup tanpa pengesahan.
Dengan dibatalkannya paripurna, Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan sidang, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut otomatis segala aturan mengenai syarat-syarat calon kepala daerah dalam Pilkada bakal mengikuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: [FULL] PDI-P Bongkar Pertimbangan dan Kalkulasi Dukung Anies di Jakarta, Pengamat Beri Tanggapan
#tolakrevisiuupilkada #aksitolakrevisiuupilkada #peringatandarurat
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV