> >

Tolak Banding, Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun

Vod | 11 September 2024, 00:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Menteri Pertanian, Syahril Yasin Limpo.

Hakim juga memperberat hukuman terhadap Syahril menjadi 12 tahun.

Hakim juga memutuskan pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Hakim menilai Syahril terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemerasan dan pungutan liar kepada anak buahnya selama menjabat sebagai menteri.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya, yang memvonis Syahril dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara, KPK Apresiasi

#syl #hukumansyl #korupsikementan

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU