> >

Nyoman Sukena Terdakwa Pemelihara Landak di Bali Divonis Bebas

Vod | 19 September 2024, 23:45 WIB

KOMPAS.TV - Terdakwa I Nyoman Sukena yang terjerat kasus hukum karena memelihara landak Jawa telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Tangis haru terlihat dari raut wajah istri I Nyoman Sukena saat mendengar vonis bebas terhadap suaminya.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak terbukti dan mempertimbangkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dibebaskan.

Sebelumnya, I Nyoman Sukena ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali karena ditemukan landak tanpa dokumen resmi di kediamannya.

Usai persidangan, terdakwa menyatakan terima kasihnya kepada semua pihak atas dukungan yang diberikan.

#landak #bebas

Baca Juga: Diduga Demi Uang Asuransi, Istri di Medan Nekat Bunuh Suami

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU