> >

Seorang Ayah Tega Jual Bayinya Rp 15 Juta, Uang Diapaki Beli Ponsel dan Judi Online

Vod | 8 Oktober 2024, 12:27 WIB

TANGERANG, KOMPAS.TV - Polres Metro Tangerang Kota menangkap 3 pelaku kasus jual beli bayi berusia 11 bulan.

Ayah kandung korban yang menjadi tersangka mengaku bahwa uang hasil menjual anaknya tersebut digunakan untuk membeli ponsel dan bermain judi online.

Ayah bayi laki-laki berusia 11 bulan yang berinisial RA ini ditangkap tak lama setelah menjual anaknya kepada pasangan suami istri berinisial HK dan MON beberapa waktu lalu.

Ditemui di Mapolda Metro Jaya kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari laporan bahwa anak berusia 11 bulan tersebut dijual oleh ayah kandungnya kepada pasangan suami istri.

Lokasi penjualan terjadi di kawasan pinggir Kali Cisadane, di mana RA menjual bayinya kepada pasutri HK dan MON.

Ketiganya kini telah ditangkap oleh polisi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan korban di sebuah kontrakan di kawasan Suka Mandi.

Polisi juga menangkap pasangan suami istri dan ayah kandung bayi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ayah korban mengaku menggunakan uang hasil penjualan bayi untuk membeli dua unit ponsel, kebutuhan sehari-hari, dan bermain judi online.

Hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Metro Tangerang Kota untuk mengungkap motif dan kronologi kasus jual beli bayi ini.

Baca Juga: Polisi Bekuk Ayah Jual Bayi Rp15 Juta untuk Judol, Dalami Kemungkinan Pembeli Terlibat Sindikat TPPO

#judi #kriminal #tangerang

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU