Kompas TV nasional berita kompas tv

Pengamat: Pengesahan UU Cipta Kerja Terburu-buru dan Kurang Komunikasi

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 19:41 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai jika pembahasan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang terkesan terburu-buru dan kurang komunikasi dengan publik.

“Menurut saya memang itu akar persoalannya kurangnya dialog kurangnya partisipasi publik. Jadi prosesnya terlalu terburu-buru sehingga komunikasi kepada publiknya kurang. Sehingga masyarakat terutama buruh tidak memahami ada perubahan-perubahan di dalam penyusunan itu sampai menjadi undang-undang,” kata Trubus kepada KompasTV, Selasa (06/10/2020).

Trubus mengatakan jika sosialisasi dan edukasi adalah hal yang penting dilakukan mengingat banyak buruh yang melakukan demonstrasi.

Secara substansi, Trubus menilai jika tak semua isi dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law merugikan buruh, namun ia menyoroti soal poin Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi seumur hidup.

“Karena tidak ada batas waktunya, sehingga ini tentu merugikan para pekerja. Tetapi ini kan undang-undang ini meskipun sudah disahkan masih ada terbuka bagi publik atau para buruh untuk melakukan judicial review ke MK,” ujarnya.

Pengesahan UU Cipta Kerja ini menimbulkan penolakan dari buruh di berbagai daerah.

Trubus menilai jika semestinya seluruh isi UU NO.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku selama ini semestinya tetap diadopsi agar tidak menimbulkan kesan intervensi yang dilakukan pemerintah.  

Untuk membahas unjuk rasa buruh terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja ini, simak pembahasannya bersama Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi Abdullah.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x