Kompas TV nasional berita kompas tv

SPSI: Hak-hak Buruh di UU 13 Tahun 2003 Jangan Sekali-kali Dikurangi

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 19:55 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi Abdullah berharap agar klaster ketenagakerjaan tidak gradasi terhadap Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Hak-hak buruh, perlindungan buruh, kesejahteraan buruh, kepastian buruh, upah buruh, yang pernah dicapai melalui UU No.13 2003 jangan sekali-kali dikurangi. Mana kala itu dilakukan, sudah barang tentu kami akan melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi dengan berbagai cara,” ujar Abdullah kepada KompasTV, Selasa (06/10/2020).

Sementara itu, Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyangkal logika pemerintah jika penerapan UU Cipta Kerja akan membuat Indonesia kebanjiran investor.

Baca Juga: Pengamat: Pengesahan UU Cipta Kerja Terburu-buru dan Kurang Komunikasi

“Padahal aturan ini kan hanya menyakup sebagaiman orang berinvestasi di dalamnya soal perizinan,” katanya.

Ia menyebut ada hal-hal yang menjadi masalah diantaranya adalah hubungan antara pusat dan daerah, ego sektoral antara kementerian dan lembaga, dan masalah infrastruktur.

Untuk membahas unjuk rasa buruh terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja ini, simak pembahasannya bersama Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi Abdullah.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.