Kompas TV nasional peristiwa

Sriwijaya Air Jatuh, YLKI: Kecelakaan Ini Kado Terburuk Awal 2021 di Sektor Transportasi Udara

Kompas.tv - 10 Januari 2021, 10:42 WIB
sriwijaya-air-jatuh-ylki-kecelakaan-ini-kado-terburuk-awal-2021-di-sektor-transportasi-udara
Ilustrasi: pesawat Sriwijaya Air. (Sumber: dok Sriwijaya)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 route Jakarta-Pontianak dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021) sore.

Baca Juga: TNI Temukan Titik Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182

Belakangan diketahui, pesawat Sriwijaya Air yang bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta dengan total penumpang 62 orang itu jatuh di sekitaran Kepulauan Seribu.

"Kita berharap dengan sangat, seluruh penumpang bisa ditemukan dan semoga masih ada yang selamat," kata Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu pagi (10/1/2021).

"Kecelakaan ini merupakan kado terburuk di sektor transportasi udara, di awal tahun 2021.," Tulus menegaskan.

Menurutnya, terhadap kecelakaan itu, YLKI meminta dengan sangat, Kemenhub dan KNKT untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu.

YLKI juga meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan yang lebih ketat kepada semua maskapai udara, guna menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan, dan khususnya perlindungan konsumen jasa penerbangan.

"Pada konteks UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kecelakaan ini merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak-hak konsumen jasa penerbangan," tutur Tulus.
 
Sebagai penumpang pesawat, lanjut Tulus, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan; selama menggunakan jasa penerbangan.

Baca Juga: YLKI: 85 Persen Masyarakat Setuju Premium Dihapus

YLKI juga meminta managemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateriil.

Tulus menambahkan, sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x