Kompas TV nasional hukum

UU Perlindungan Data Pribadi akan Segera Disahkan DPR, Targetnya Sebelum Idul Fitri

Kompas.tv - 23 Maret 2021, 16:09 WIB
uu-perlindungan-data-pribadi-akan-segera-disahkan-dpr-targetnya-sebelum-idul-fitri
Ilustrasi perlindungan data pribadi. (Sumber: Unsplash/Dan Nelson)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan segera disahkan dalam waktu dekat, yakni masa sidang berikutnya.

Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldy menargetkan pengesahan UU PDP ini sebelum Idul Fitri 2021.

"Masa sidang ini (disahkan). Lebaran (Idul Fitri) udah punya lah kita," ujar Bobby di program Sapa Indonesia Kompas TV, Selasa (23/3/2021).

Bobby mengatakan, pihaknya masih membahas mengenai legal teknis lembaga pengawas yang belum dicantumkan pada naskah awal RUU PDP.

Belum ditentukan apakah lembaga pengawas pengendali data pribadi ini berada di bawah pemerintahan atau lembaga independen.

Baca Juga: Waspada dan Kenali Kejahatan Phising yang Bisa Curi Data Pribadi

Menurutnya, persoalan lembaga pengawas ini akan dibahas dalam satu kali masa sidang.

"Secara substansi, kita bisa bersama-sama menyepakati. Contohnya mengenai hak dari pemilik data atau subyek data dengan kewajiban di oengendali data," jelasnya.

Soal pematangan legal teknis, kata Bobby, masih akan dilakukan lantaran tidak semua hal bisa diatur dalam UU PDP nantinya. Jika ada beberapa hak yang belum termuat dalam UU ini, nantinya akan dirujuk ke aturan di bawahnya.

Baca Juga: 20 Aplikasi Paling Aman dan Tak Ambil Data Pribadi Penggunanya, Ada Bigo Live dan Signal

Sementara itu, Wakil Direktur Lembaga Pengawas HAM Imparsial, Adri Manto Adipura mengatakan, lembaga pengawas ini perlu dibentuk secara independen untuk mengawasi dan memberikan rambu-rambu penerapan UU PDP.

"Kita tidak ingin negata mengawasi data pribadi dan mengontrol dan kemudian terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan jangka pendek," ujar Adri.

Soal independensi ini juga ditanggapi oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangarepan hang mengatakan bahwa independensi harus dilihat dari fungsinya.

Baca Juga: Apa dan Kenapa Perlu Perlindungan Data Pribadi di Era Digital?

Ia berpendapat bahwa pemerintah tetap bisa independen karena diawasi oleh DPR.

"Kalau disebut pemerintah itu tida independen, pemerintah juga diawasi oleh DPR, DPR juga wakil rakyat," ujar Samuel.

Di sisi lain, Bobby mengatakan bahwa pengawasan ini idealnya dilakukan oleh lembaga di luar DPR dan Kementerian, seperti halnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Komisi Informasi Publik (KIP).

Namun, kelanjutan soal lembaga pengawas ini akan dibahas di masa sidang berikutnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x