Kompas TV nasional hukum

Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barang Diduga Terkait Perkara Suap

Kompas.tv - 5 Mei 2021, 06:48 WIB
geledah-3-rumah-azis-syamsuddin-kpk-temukan-barang-diduga-terkait-perkara-suap
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah milik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin. Penggeledahan dilakukan di 3 rumah Azis Syamsuddin yang berada di Kawasan Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (5/5/2021).

“Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan terhadap tiga lokasi yang berbeda yaitu rumah kediaman dari AZ di wilayah Jakarta Selatan,” katanya.

Baca Juga: PSHT Sebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bukan Warga Kehormatan, Beda dengan PSHTPM

Ali Fikri mengatakan dari penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK, ditemukan barang yang diduga terkait dengan perkara suap Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan Stepanus Robin Pattuju.

“Dari proses penggeledahan dimaksud, tim penyidik KPK mengamankan sebuah barang yang diduga terkait dengan perkara ini (perkara suap Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan Stepanus Robin Pattuju -red),” ujarnya.

Dari hasil penemuan barang yang diduga terkait perkara tersebut, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Imigrasi Benarkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal: dari 27 April hingga 6 Bulan ke Depan

“Yang berikutnya itu akan dilakukan verifikasi dan analisa lebih lanjut terhadap barang dimaksud,” katanya.

“Untuk kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti di dalam berkas perkara ini,” tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga ada pertemuan antara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan penyidik Stepanus Robin Pattuju di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2021.

Baca Juga: MKD Sudah Buat Jadwal untuk Periksa Laporan Dugaan Pelangaran Etik Azis Syamsuddin

Sebelumnya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, KPK telah menetapkan Wali Kota M Syahrial sebagai tersangka.

Tak hanya M Syahrial, KPK juga menetapkan satu penyidiknya, yakni Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka. Penyidik tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari M Syahrial yang menginginkan perkaranya distop.

Belakangan diketahui, komunikasi yang terjalin antara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan penyidik Stepanus Robin Pattuju ada peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam perkara ini, Politisi Partai Golkar tersebut sudah dicekal untuk tidak ke luar negeri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.