Kompas TV nasional hukum

Sidang Perdana Tersangka Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Digelar Rabu Mendatang

Kompas.tv - 17 September 2021, 21:29 WIB
sidang-perdana-tersangka-kasus-suap-pajak-angin-prayitno-digelar-rabu-mendatang
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji mengenakan rompi oranye keluar dari gedung KPK, Selasa (4/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Rabu 22 September 2021 mendatang.

Selain Angin Prayitno, sidang juga akan dilakukan kepada bekas Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

"Jaksa KPK Riniyati Karnasih telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Angin Prayitno dan Dadan Ramdani ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari ANTARA, Jumat (17/9/2021).

Ali menyebut keduanya didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi Kasus Suap Pajak untuk Tersangka Angin Prayitno Aji

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, yaitu sebagai penerima adalah Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Kemudian sebagai tersangka pemberi adalah wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar rupiah terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca juga: Kemenkeu Tidak Toleransi 'Pengkhianatan' Angin Prayitno Aji

Adapun perinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Selanjutnya pada Pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x