Kompas TV nasional wawancara

Pemerintah Ringankan Sanksi Administrasi dan Hukuman Pidana Pengemplang Pajak

Kompas.tv - 8 Oktober 2021, 21:43 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Sanksi administrasi dan hukuman pidana pengemplang pajak diringankan pemerintah dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang baru disahkan.

Di tingkat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sanksi administrasi diturunkan dari 50% menjadi 30% dari sisa yang harus dibayarkan.

Sementara di tingkat pengadilan maupun banding di Mahkamah Agung diturunkan dari 100% menjadi 60% dari sisa yang harus dibayarkan.

UU harmonisasi peraturan perpajakan ini disahkan di rapat paripurna pengesahan di DPR kemarin dan dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut sanksi pidana penjara bagi pengemplang pajak dihapus.

Kementerian Keuangan mencatat jumlah penerimaan pajak negara per September 2021 adalah 741,3 triliun rupiah dari total pendapatan negara sebesar 1.177,6 triliun rupiah.

Baca Juga: Pengemplang Pajak di Indonesia Dapat Keringanan Sanksi dan Tak Dipidana, Enak Kan?

Kementerian Keuangan juga mendata wajib pajak tahun ini adalah 45,43 juta untuk wajib pajak orang pribadi dari sekitar 131,06 juta orang bekerja.

Sementara wajib pajak badan mencapai 872.995 perusahaan dari target sebanyak 1,6 juta.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance, INDEF, Tauhid Ahmad menilai pengurangan sanksi dan hukuman pengemplang pajak berpotensi mengulang ketidakpatuhan untuk mendapat keringanan periode pajak berikutnya.

Undang-undang hapajak yang baru disahkan diklaim pemerintah sebagai reformasi perpajakan. Namun UU pajak ini juga mengatur kenaikan PPN 11% mulai tahun depan. Selain itu juga kebijakan pengampunan pajak jilid 2 atau tax amnesty yang dimulai Januari 2022.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x