Kompas TV nasional peristiwa

Soal Kontrak Baru TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Minta Tambahan Dana Kompensasi ke Pemprov DKI

Kompas.tv - 13 Oktober 2021, 18:33 WIB
soal-kontrak-baru-tpst-bantargebang-pemkot-bekasi-minta-tambahan-dana-kompensasi-ke-pemprov-dki
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/10/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan ada keinginan dari Pemerintah Kota Bekasi untuk menambah lingkup perjanjian dalam dalam perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

"Memang ada keinginan Pemkot Bekasi untuk menambah lingkup dari perjanjian tersebut, dari lima lingkup menjadi delapan lingkup," kata Asep di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/10/2021). 

Perubahan tersebut, ia menjelaskan, yaitu permohonan penambahan jumlah warga yang menerima kompensasi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan juga peningkatan sarana kebersihan. 

BLT tersebut diminta ditambah untuk keluarga terdampak aktivitas TPST di empat kelurahan di Kecamatan Bantargebang.

BLT senilai Rp 300.000 per kepala keluarga per bulan sebelumnya diberikan kepada 18.000 KK dan kini diminta bertambah 6.000 KK sehingga jumlah kompensasi baru yang dibayar Pemprov DKI untuk 24.000 KK. 

Baca Juga: Kontrak TPST Bantargebang Berakhir Oktober 2021, Pemprov DKI Siapkan Pembangunan ITF

"Bertambah sekitar 6.000 (kepala keluarga). Jadi begini, selama ini yang menerima dana BLT hanya tiga kelurahan. Pemkot Bekasi ingin dengan PKS baru ini ada penambahan satu lagi, dari tiga jadi empat kelurahan," kata Asep.

Asep mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan tambahan jumlah KK penerima kompensasi ini selama kompensasi diberikan sesuai dengan formula yang sudah ditetapkan. 

"Selama ini kami masih sesuai dengan (perhitungan) Pemprov DKI, tidak ada konflik maupun hal-hal yang mengganggu besaran dana kompensasi," ujar dia.

Diketahui, kontrak TPST Bantargebang antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi akan berakhir pada tanggak 26 Oktober 2021 mendatang. 

"Iya kita dengan Pemkot Bekasi sedang proses revisi adendum PKS. Target kami dengan Kota Bekasi bisa slesai tanda tangan sebelum tanggal 26 (Oktober)," katanya. 

Baca Juga: Kurangi Tumpukan Sampah TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Evaluasi Kontrak DKI


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x