Kompas TV nasional politik

Anggota DPR Sebut Polisi Pembanting Mahasiswa Tak Cukup Hanya Minta Maaf

Kompas.tv - 14 Oktober 2021, 12:23 WIB
anggota-dpr-sebut-polisi-pembanting-mahasiswa-tak-cukup-hanya-minta-maaf
Sebuah video singkat yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang anggota kepolisian berseragam hitam membanting seorang mahasiswa ke trotoar hingga kejang-kejang. (Sumber: Tangkapan layar Twitter @juru_baca)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyayangkan masih adanya oknum polisi yang melakukan tindakan brutal saat mengamankan aksi demontrasi mahasiswa. Hal ini menanggapi kejadian polisi yang membanting mahasiswa saat sedang demo di Kabupaten Tangerang.   

"Dari video amatir yang telah beredar luas bisa kita saksikan, apa yang dilakukan salah seorang oknum aparat dengan menyeret dan membanting pendemo, apapun alasannya itu, adalah sebuah pelanggaran hukum," kata Bukhori kepada wartawan, Kamis (14/10/2021). 

Saat ini oknum polisi berinsial Brigadir NP sudah meminta maaf kepada mahasiswa tersebut. Ia memastikan tidakan membanting FA (21), mahasiswa UIN Maulana Hasanudin saat pengamanan demo di kompleks pemerintahan Kabupaten Tangerang bukan untuk melukai.

Baca Juga: Polda Banten dan Polresta Tangerang Minta Maaf Atas Insiden Polisi Banting Mahasiswa

NP mengaku tindakan membanting tersebut hanya sebatas refleks dan tidak berniat untuk mencederai FA. Hal itu diungkapkan NP, saat diperiksa oleh pimpinannya. 

Meski begitu, Bukhori menilai permintaan maaf tersebut tak lantas kesalahan yang dilakukan Brigadir NP termaafkan. Ia menuntut yang bersangkutan agar dipecat dari institusi Polri. 

Ia menjelaskan, setidaknya ada dua pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum tersebut. Pertama, pelanggaran terhadap instruksi Kapolri untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Hal ini tertuang dalam Telegram Kapolri dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021. Kedua, pelanggaran hukum atas tindak kekerasan. 

"Saya mendesak diberikannya sanksi tegas bagi aparat yang membanting demonstran itu, Dicopot dari anggota kepolisian. Ini semua dilakukan demi menjaga nama baik institusi Polri maupun amanat Kapolri, sekaligus memenuhi rasa keadilan publik yang terlanjur geram dengan ulah oknum tersebut," ujarnya. 

Baca Juga: Komnas HAM soal Polisi Smackdown Mahasiswa: Kami Tunggu Akuntabilitas dan Transparansi Polri

Ia meminta agar pelaksanaan telegram Kapolri agar jajaran kepolisian bertindak harmonis itu dikawal oleh Dividi Propam Polri secara baik dan benar.

"Inisiatif Kapolri menerbitkan telegram untuk berlaku humanis patut diapresiasi. Penerbitan telegram tersebut sebagai wujud keseriusan Kapolri untuk menghadirkan sosok polisi yang ramah, pelindung, pengayom, dan responsif dalam menerima aduan masyarakat," kata dia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x