Kompas TV nasional kriminal

Sebar Ratusan Konten Hoaks dan SARA Lewat YouTube, Aktual TV Raup Untung Hingga Rp 2 Miliar

Kompas.tv - 15 Oktober 2021, 18:29 WIB
sebar-ratusan-konten-hoaks-dan-sara-lewat-youtube-aktual-tv-raup-untung-hingga-rp-2-miliar
Konferesni pers perkara penyebaran berita bohong berkedok media televisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap AZ, pemiliki akun YouTube Aktual TV karena menyebarkan konten hoaks dan SARA di kanalnya.

AZ merupakan seorang direktur televisi swasta di Jawa Timur. Akan tetapi, kanal YouTube yang dimaksud ini diluar dari televisi swasta yang dikelolanya.

Berdasarkan data statistik yang tertera di kanal YouTube Aktual TV, kanal ini sudah dibuat sejak 30 Maret 2019 lalu. Hingga kini, seluruh kontennya sudah ditonton sebanyak 42.188.774 kali.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, AZ ditangkap bersama dua orang lainnya dirumahnya masing-masing yang berada di Bondowoso, Jawa Timur.

"Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing yakni AZ selaku pemilik kanal Aktual TV, pembuat ide konten, mengarahkan dan mensortir hasil editing konten yang akan dipublikasikan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (15/10/2021).

,"Kemudian, M selaku pengelola, pembuat dan editor konten. Lalu, AF yang berperan sebagai pengisi suara (narator) konten Aktual TV," jelasnya.

Baca juga: Polri Ungkap Fenomena Baru Kejahatan Siber yang Berkedok Media TV lewat Platform YouTube

Hengki menjelaskan, tim penyidik menemukan ada sebanyak 765 konten dalam kanal Aktual TV yang bersifat hoaks dan provokatif.

Konten tersebut disebar ke berbagai media sosial melalui WA (WhatsApp), Twitter dan lain-lain.

"Ini membahayakan karena dapat memicu perpecahan di masyarakat," kata dia.

Hengki menyebutkan, dalam waktu delapan bulan, Aktual TV memperoleh keuntungan materi Rp1,8 hingga Rp2 miliar dari adsense (iklan) yang terpasang.

Kasus ini, lanjut Hengki, merupakan fenomena baru kejahatan siber yang diungkap pihak kepolisian.

"Proses pengungkapannya melalui proses panjang yaitu sejak Agustus lalu," kata dia.

Selain karena tujuan untuk memperoleh keuntungan materi, tim penyidik masih mendalami motif lain dari para pelaku.

Adapun para pelaku terancam dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x