JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat warga bernama Ferry Poli dan kawan-kawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Selain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mereka juga menggugat Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Adapun gugatan mereka dilihat dari website PTUN Jakarta pada Minggu, 24 Oktober 2021 adalah:
1.Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Baca Juga: LBH Jakarta Beri Anies Rapor Merah, Ini Jawaban Pemprov DKI soal Buruknya Kualitas Udara Jakarta
3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah:
4. Memerintahkan Para Tergugat untuk Mencabut poin-poin yang ada di gugatan di atas.
5. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.