Kompas TV nasional peristiwa

Anies Baswedan Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Hal Ini!

Kompas.tv - 24 Oktober 2021, 16:09 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat warga bernama Ferry Poli dan kawan-kawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Selain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mereka juga menggugat Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Adapun gugatan mereka dilihat dari website PTUN Jakarta pada Minggu, 24 Oktober 2021 adalah:

1.Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya

2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

Baca Juga: LBH Jakarta Beri Anies Rapor Merah, Ini Jawaban Pemprov DKI soal Buruknya Kualitas Udara Jakarta

3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah:

  • Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
  • Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

4. Memerintahkan Para Tergugat untuk Mencabut poin-poin yang ada di gugatan di atas.

5. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini.

Video Editor: Laurensius Krisna Galih



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.