Kompas TV nasional peristiwa

LBH Jakarta Kritik DKI Soal Realisasi Rumah DP 0 Rupiah, Ini Jawaban Pemprov DKI

Kompas.tv - 24 Oktober 2021, 15:44 WIB
lbh-jakarta-kritik-dki-soal-realisasi-rumah-dp-0-rupiah-ini-jawaban-pemprov-dki
Kampung Susun Akuarium yang kini akan ditempati dan dikelola warga korban penggusuran. (Sumber: TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjawab catatan rapor merah yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait rumah DP Nol Rupiah yang tidak terealisasi dengan baik dan target pembangunan dipangkas dari 232.214 unit menjadi 10.000 unit.

Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, Pemprov DKI sudah berupaya memenuhi hunian warga yang ingin memiliki rumah dengan pemberian skema Down Payment (DP) Nol Rupiah.

"Skema DP Nol hadir untuk meningkatkan aksesibilitas warga terhadap hunian," kata Sigit dalam keterangan pers, dikutip Minggu (24/10/2021). 

Ia menambahkan, bahwa tinggal di Jakarta bukan berarti harus memiliki rumah. 

"Tinggal tidak selalu bermakna memiliki rumah, tapi lebih kepada aksesibilitas (baik beli maupun sewa) dan kelayakan atau livability hunian," ujarnya. 

Baca Juga: Jawab LBH Jakarta Soal Isu Banjir, Pemprov DKI: Penanganan Banjir Tidak Berorientasi Betonisasi

Pemprov DKI, katanya, telah memberikan akses penyediaan 18.906 unit rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). 

Sebanyak 112 izin mendirikan bangunan (IMB) sudah dikeluarkan oleh Pemprov DKI untuk menggencarkan pembuatan kampung susun. 

Terkait dengan batas atas penghasilan per bulan untuk pengajuan rumah DP Nol yang kini ditetapkan sebesar Rp 14,8 juta, Sigit mengatakan, ketika batas atas ditentukan sebesar Rp 9 juta hanya sedikit warga yang lolos seleksi saat pemberkasan di bank.

"Diharapkan dengan meningkatkan batas maksimal pendapatan rumah tangga sebesar Rp 14,8 juta, potensi penerima manfaat akan semakin luas tanpa menutup kesempatan bagi yang pendapatannya lebih kecil dari batas tersebut. Karena Rp. 14,8 juta adalah batas maksimal," ucap dia.

Baca Juga: LBH Jakarta Soroti Swastanisasi Air, Pemprov DKI Pastikan Akan Akhiri Kontrak dengan Mitra Swasta

Sebelumnya, salah satu catatan dalam catatan rapor merah LBH Jakarta yakni mengenai kebutuhan hunian di DKI Jakarta yang minim realisasi.

LBH Jakarta juga menyayangkan kebijakan batas atas penghasilan yang ditentukan dari Rp 7-9 juta per bulan menjadi Rp 14,7 juta per bulan karena menyebabkan potensi kebijakan yang salah sasaran.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x