Kompas TV regional kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Orang Debt Collector Pinjol Ilegal

Kompas.tv - 26 Oktober 2021, 01:05 WIB
polda-metro-jaya-tangkap-4-orang-debt-collector-pinjol-ilegal
Ilustrasi penangkapan. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang penagih utang atau debt collector dari penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak empat orang penagih utang atau debt collector dari penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal berhasil ditangkap oleh aparat, Senin (25/10/2021).

Oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penangkapan keempat debt collector tersebut dllakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.

Adapun, penindakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Mabes Polri, mengingat belakangan ini praktik penagihan pinjol ilegal secara kasar kian merasahkan banyak orang.

"Sebagaimana yang kami lihat, (polisi pun) tak menyangka kalau penagihannya itu dengan kata-kata yang kasar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, saat memberikan keterangan, Senin.

Baca Juga: Korban Pinjol Ilegal Bisa Buat Aduan Lewat Instagram dan WhatsApp

Selain itu, penangkapan tersebut juga bermula dari laporan salah seorang warga yang mengaku terlilit utang dari pinjol ilegal.

Pelapor itu mengadu, ditagih untuk membayar utang yang sudah membengkak menjadi Rp40 juta, padahal nominal pinjaman di awal hanya Rp1 juta.

Mendapati laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus empat debt collector terkait dan menyita barang buktinya.

"Jadi, saya bisa mengambil kesimpulan bahwa untuk menangani pinjaman online ilegal, tidak hanya polisi (yang harus bergerak), tapi juga (perlu) kerja sama (dengan) masyarakat," ujar Auliansyah.

Baca Juga: Ketua DPD Minta Syarat Kredit di Bank Dipermudah Agar Masyarakat Beralih dari Pinjol

Auliansyah menambahkan, masyarakat yang menjadi korban jeratan pinjol ilegal diharapkan tak ragu-ragu untuk melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian setempat.

"Jangan khawatir, kami sudah membuka area untuk (masyarakat) melapor, baik melalui media sosial atau hotline 081191110110," tutur Auliansyah.

"Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pinjaman online ilegal ini," tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Auliansyah, keresahan masyarakat atas tindakan intimidatif pinjol ilegal dapat segera dituntaskan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) meminta kepada jajaran kepolisian untuk menindak tegas kasus pinjol ilegal.

Karena, menurut Kemenkopolhukam, sejumlah kasus penagihan pinjol ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat luas.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x