Kompas TV advertorial

Kecelakaan di Tol Cipali Tewaskan Dekan Fapet UGM, Keluarga Dapat Santunan Jasa Raharja

Kompas.tv - 5 November 2021, 08:59 WIB
kecelakaan-di-tol-cipali-tewaskan-dekan-fapet-ugm-keluarga-dapat-santunan-jasa-raharja
Jasa Raharja Cabang DIY memberikan santunan atas meninggalnya Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, I Gede Suparta Budisatria. Santunan diserahkan kepada ahli waris yang merupakan istri korban, Hayina Chusniyati. (Sumber: Dok. Jasa Raharja)
Penulis : Elva Rini

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Kecelakaan mobil bernomor polisi KBM AB-1969-PY terjadi di Tol Cipali Km 113 Cibogo, Subang, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021).

Dekan Fakultas Peternakan (Dekan) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, I Gede Suparta Budisatria diketahui meninggal dunia akibat tabrakan dengan truk yang tidak diketahui identitasnya.

Kamis pagi hari, Kepala Cabang PT Jasa Raharja DIY Agus Doto Pitono berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Jawa Barat dan perangkat desa setempat untuk mendatangi rumah ahli waris yang merupakan istri korban, Hayina Chusniyati.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi korban yang meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan senilai Rp 50.000.000 dan bagi yang luka-luka mendapat biaya pengobatan maksimum Rp 20.000.000.

Agus menambahan, pihaknya telah menyerahkan santunan kepada istri selaku ahli waris dengan mendatangi langsung rumah duka.

“Pada kesempatan ini, saya turut prihatin dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah kecelakaan tersebut dan menyerahkan santunan kepada istri korban,” jelas Agus.

Pada kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar memprioritaskan keselamatan berlalu lintas.

“Jangan diabaikan dan jangan melanggar, karena keluarga menunggu di rumah. Pastikan berdoa sebelum berkendara, pastikan juga kondisi fisik kita sehat prima dan kendaraan kita memenuhi standar (ban, lampu, spion) serta pastikan dokumen kendaraan lengkap,” ujar dia.

Baca Juga: Jasa Raharja Berikan Jaminan untuk Korban Tabrakan Dua Bus Transjakarta

Agus juga mengingatkan masyarakat Yogyakarta untuk memanfaatkan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan SWDKLLJ di Kantor Samsat terdekat atau melalui kanal pembayaran yg tersedia hingga akhir Desember 2021.

Direktur Operasonal Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana turut menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Ia menyatakan, seluruh penumpang kendaraan terjamin oleh Jasa Raharja.

Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017.

“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang meninggal. Santunan yang diberikan kurang dari 1x24 jam ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya,” tutupnya.

Untuk diketahui, PT Jasa Raharja (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang

mengelola asuransi bagi pengguna lalu lintas jalan, antara lain penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Artinya, kecelakaan yang melibatkan tiga kategori tersebut berhak menerima santunan asuransi dari Jasa Raharja.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x