Kompas TV nasional hukum

Ini Modus 2 Pejabat DJP yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Pajak

Kompas.tv - 11 November 2021, 20:44 WIB
ini-modus-2-pejabat-djp-yang-ditetapkan-kpk-sebagai-tersangka-suap-pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (11/11/2021). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru terkait korupsi di sektor pajak dengan modus mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

Kedua tersangka tersebut yakni Wawan Ridwan selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra). Serta Alfred Simanjuntak selaku Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penetapan kedua pejabat DJP Kementerian Keuangan ini hasil dari pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat pajak lainnya, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji

Menurut Ghufron, modus korupsi di sektor pajak ini yakni mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

Hal ini jugalah yang menjadi salah satu sebab target penerimaan negara pada sektor ini tidak tercapai. Padahal, pajak punya peran penting untuk menyokong pembiayaan dan pembangunan nasional. 

Atas modus pengurangan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank PAN Indonesia (BPI), dan PT Jhonlin Baratama (JB) yang dilakukan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan diduga menerima jatah sekitar sebesar 625 ribu dolar Singapura. 

Selain itu, sambung Ghufron, diduga tersangka Wawan Ridwan juga menerima pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain sebagai gratifikasi. 

Baca Juga: Wawan Ridwan, Pegawai Pajak Sulsel yang Ditangkap KPK Punya Kekayaan Rp 6 Miliar

"Jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami. Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka WR di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak," ujar Ghufron.

Ghufron menambahkan, tindakan penyalahgunaan wewenang para penyelenggara negara demi keuntungan pribadi dan pihak-pihak tertentu telah mencederai kepercayaan masyarakat yang tetap patuh memenuhi kewajiban pajaknya. 

KPK meminta para pengelola keuangan negara tidak lagi melakukan permufakatan jahat dengan pihak-pihak lainnya sehingga mengorupsi hak-hak negara.

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Fasilitas bagi Pegawai Berpangkat

KPK juga mengingatkan kepada wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan DJP agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas. Bukan dengan menjanjikan atau memberi dan menerima suap. 

"Sebab, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama yang dipergunakan untuk pembangunan negara. Akan sangat merugikan bangsa dan negara jika penerimaan pajak direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu," ujar Ghufron.

Sebelumnya dalam kasus kasus suap pajak ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni:

  1. Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019,
  2. Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP,
  3. Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak, 
  4. Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak,
  5. Veronika Lindawati, kuasa wajib pajak, 
  6. Agus Susetyo, konsultan pajak. 

Baca Juga: Kemenkeu Tidak Toleransi 'Pengkhianatan' Angin Prayitno Aji

Atas perbuatannya, Wawan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12
huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x