Kompas TV nasional hukum

Pinjam Rp 3 Juta Ditagih Rp 21 Juta, Dua Pelaku Pinjol Ilegal di Jakbar Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 12 November 2021, 19:15 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menangkap 2 orang pelaku terkait kasus pinjaman online illegal.

2 pelaku RA dan AH ditangkap di 2 lokasi berbeda yakni di Garut dan Tangerang Selatan.

Keduanya bertugas sebagai desk collector dan team leader dalam pinjol illegal. Dalam aksinya, pelaku selalu mengancam korban saat penagihan.

Baca Juga: Dari Laptop WN China Pemilik Pinjol Ilegal, Polisi Temukan Banyak Dokumen Palsu, Ada KTP WNI

"Dari penyelidikan dan penyidikan ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua tersangka terhadap laporan dari korban," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers, Jumat (12/11/2021).

Dari tangan pelaku polisi menyita 2 unit laptop yang berisi data transaksi para korban pinjol ilegal ini.

Salah satu korban pinjol ilegal melapor ke Polres Metro Jakarta Barat lantaran merasa diancam dan identitas dirinya disebar para pelaku.

Korban mengaku meminjam melalui aplikasi pinjol ilegal uang hits sebesar Rp 3 juta, namun yang diberikan hanya Rp 2 juta.

Setelah dilunasi, korban justru kembali diteror dengan dalih belum melunasi peminjaman tagihan Rp 21 juta.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x