Kompas TV regional politik

Disebut Rangkap Jabatan di Perusahaan Swasta, Gibran Akui Secara Administrasi Masih Tercatat

Kompas.tv - 16 November 2021, 19:13 WIB
disebut-rangkap-jabatan-di-perusahaan-swasta-gibran-akui-secara-administrasi-masih-tercatat
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (Sumber: surakarta.go.id)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan dirinya sudah tidak aktif menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan swasta.

Ia menjelaskan sejak ikut Pilkada Solo 2020, jabatan komisaris di perusahaan swasta sudah ditinggalkan. Jabatan tersebut seluruhnya sudah diserahkan kepada sang adik Kaesang Pangarep.

Namun, secara administrasi nama Gibran Rakabuming Raka masih tersangkut di perusahaan swasta yang dirintisnya sebelum mencalonkan diri sebagai wali kota Solo.

Baca Juga: Kalah dari PSIM di Manahan, Gibran: Saya Itu ke Stadion Bukan untuk Dukung Persis Lho

"Kita masih berproses administrasi. Nanti tak perbaiki," ujar Gibran ditemui di Pendapa Kelurahan Joglo, Banjarsari, Solo, Selasa (16/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Gibran menjelaskan meski secara administrasi masih tercantum, untuk urusan keputusan, dirinya sudah tidak berkuasa lagi. 

Seluruhnya, sambung Gibran, sudah dilimpahkan kepada Kaesang. Bahkan sejak menjabat wali kota Solo, dirinya tidak pernah mengunjungi perusahaan-perusahaan tersebut. 

"Yang aktif Kaesang. Tanda tangan tanda tanganku wis ora payu (tanda tanganku sudah tidak laku)," ujar putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Baca Juga: Reaksi Spontan Gibran Lihat Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Pingsan di Keraton Solo

Adapun aturan soal rangkap jabatan ini tertuang dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014 menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.

Di Pasal 77 ayat (1) UU yang sama dijelaskan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Diam-Diam Jadi Komisaris RANS Entertainment Milik Raffi-Nagita

Terkait aturan tersebut, Gibran mengaku siap menerima arahan dari Menteri Dalam Negeri jika perihal namanya yang masih tercatat secara administrasi termasuk menyalahi aturan.

"Kalau misalnya menyalahi aturan ya nanti saya mohon petunjuk, arahan terutama dari Pak Mendagri," ujar Gibran.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x