Kompas TV nasional hukum

Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur Hari Ini

Kompas.tv - 21 November 2021, 10:29 WIB
bahar-bin-smith-bebas-dari-lapas-gunung-sindur-hari-ini
Bahar bin Smith (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus penganiayaan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021).

Dilansir dari Kompas.com, Ichwan Tuankotta, pengacara dari Bahar bin Smith mengatakan bahwa tim kuasa hukum telah menjemput Bahar dari Lapas.

"Setelah proses hukum yang amat panjang dan melelahkan, alhamdulilah akhirnya pagi ini, tim advokasi mendatangi Lapas Gunung Sindur untuk menjemput Habib Bahar bin Smith yang pada Ahad ini, 21 November 2021 habis masa penahanan beliau," ujar Ichwan saat dihubungi, Minggu.

Ichwan pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu proses pembebasan Bahar bin Smith, terutama kepada Kepala Lapas Gunung Sindur serta jajaran.

Selain itu, menurut Ichwan, kliennya dan sopir taksi online yang jadi korban dalam perkara ini telah berdamai. Korban telah memaafkan Bahar bin Smith.

"Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi langkah kita," kata dia.

Baca juga: Ryan Jombang dan Bahar Smith Damai, Laporan Polisi Tak Dilanjutkan

Bahar bin Smith sendiri divonis penjara pada 18 Desember 2018 sebagai hukuman atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Ia dijeral Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

Selama masa vonis itu, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan pemberian remisi kepada Habib Bahar sesuai peraturan Kementerian Hukum dan HAM tentang syarat Remisi, Asimilasi.

Habib Bahar mendapatkan haknya tersebut hingga dinyatakan bebas murni hari ini. 

"Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, “ ucap Mujiarto.

Baca juga: Ryan Jombang dan Bahar Smith Damai, Laporan Polisi Tak Dilanjutkan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x