Kompas TV bisnis kebijakan

Sekitar 25 Provinsi Telah Umumkan UMP 2022, Kadin Sebut Penetapan Itu Penuhi Keadilan Setiap Daerah

Kompas.tv - 22 November 2021, 15:57 WIB
sekitar-25-provinsi-telah-umumkan-ump-2022-kadin-sebut-penetapan-itu-penuhi-keadilan-setiap-daerah
Sejumlah buruh keluar dari pabrik Kahatex di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (9/11/2018). Ilustrasi - Lebih kurang 25 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Lebih kurang 25 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsis (UMP) tahun 2022. Terkait hal ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyebut, penetapan tersebut menunjukkan kesadaran pemerintah daerah dalam mematuhi regulasi yang ada.

Ia menyebutkan, pada penetapan upah tahun 2021 sebelumnya terdapat daerah yang menetapkan regulasi yang berbeda. Pada saat itu pemerintah menetapkan tak ada kenaikan UMP 2021, tetapi sejumlah provinsi tetap menaikkan UMP.

Hal itu dinilai mengganggu sistem pengupahan di Indonesia.  "Tahun lalu ada yang tidak sesuai jadi mengganggu sistem pengupahan," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz, Minggu (21/11/2021), dikutip dari Kontan.co.id.

Oleh karena itu, menurut Adi, penetapan UMP 2022 masih dalam koridor sesuai regulasi yang ada. Selain itu, penghitungan upah saat ini, telah memenuhi keadilan setiap daerah. Melihat, penghitungan berdasarkan pada indikator ekonomi daerah bukan nasional.

Baca Juga: 4 Provinsi dengan UMP 2022 Terendah di Indonesia, Semua di Pulau Jawa

Diketahui, dari seluruh upah yang telah ditetapkan telah sesuai dengan penghitungan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Rata-rata kenaikan UMP tahun 2022 tidak mencapai 2 persen.

Setelah penetapan UMP, Kabupaten/Kota dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Batas penetapan UMK pada 30 November mendatang untuk pengupahan Januari.

Kadin menyebut penghitungan upah saat ini telah sesuai dengan kondisi ekonomi yang berlangsung. Pasalnya, sebagian besar industri masih mengalami tekanan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Dampak pandemi covid sangat signifikan imbasnya terhadap dunia usaha dan industri kita," ujarnya.

Baca Juga: Masih Tak Terima Kenaikan UMP Hanya 1,09%, Gerakan Buruh Tuntut Kenaikan UMP 10%

 



Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x