Kompas TV bisnis kebijakan

Mulai 24 Desember - 2 Januari 2022, Mal Buka sampai Jam 22.00 Waktu Setempat

Kompas.tv - 24 November 2021, 09:43 WIB
mulai-24-desember-2-januari-2022-mal-buka-sampai-jam-22-00-waktu-setempat
Salah satu pusat perbelanjaan di Depok. Pemerintah melarang pengelola mal mengadakan pawai, arak-arakan, atau acara menyambut tahun baru untuk menekan penyebaran Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru (24/11/2021). (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk menekan penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan, termasuk mal. Yaitu dari semula pukul 10.00-21.00 waktu setempat, menjadi pukul 09.00-22.00.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri  (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

"Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu," begitu bunyi Inmendagri yang dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Lengkap! Ini Isi Inmendagri Tentang Pencegahan Covid-19 Selama Nataru 2021

"Dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," lanjut Inmendagri tersebut.

Pengelola mal juga dilarang menggelar pawai dan arak-arakan tahun baru, serta menggelar acara terkait tahun baru baik di tempat terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM," kata Mendagri Tito Karnavian dalam instruksinya.

Para pengunjung pusat perbelanjaan juga diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit), serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Baca Juga: Setelah "Disentil" Erick Thohir, Toilet di Seluruh SPBU Pertamina Kini Gratis

Kemudian, bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, juga dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pada akhirnya, pemerintah mengimbau masyarakat sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," ujar Tito.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.