Kompas TV nasional peristiwa

Aturan Inmendagri: ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN dan Swasta Dilarang Cuti saat Nataru

Kompas.tv - 24 November 2021, 17:24 WIB
aturan-inmendagri-asn-tni-polri-karyawan-bumn-dan-swasta-dilarang-cuti-saat-nataru
Pemerintah melarang sejumlah pegawai mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan swasta untuk tidak mengambil cuti pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melarang sejumlah pegawai mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan swasta untuk mengambil cuti pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," tulis aturan tersebut yang dikutip KOMPAS.TV, Rabu (24/11/2021).

Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Inmendagri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Selain ASN, aturan itu pula berlaku bagi anggota TNI, Polri, karyawan BUMN hingga karyawan swasta. Aturan tersebut juga mengimbau pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode Nataru.

Adapun ketentuan lebih lanjut selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian atau lembaga teknis terkait.

Selain itu, hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Lengkap! Ini Isi Inmendagri Tentang Pencegahan Covid-19 Selama Nataru 2021

PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tengggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua juga berpedoman pada Inmendagri tersebut.

Sementara itu, usai terbitnya Inmendagri ini, sejumlah wilayah mengeluarkan kebijakan larangan cuti dan mudik bagi ASN. Salah satunya, kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Gibran, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti PPKM Level 3 yang diterapkan di seluruh Indonesia demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Ya, yang jelas saya tekankan sekali lagi untuk ASN untuk jangan pulang kampung, jangan bepergian di akhir tahun dan tetap menahan diri dulu," kata Gibran kepada KOMPAS TV di Balai Kota Solo, Rabu (24/11/2021).

Lebih lanjut, Gibran juga mengatakan akan memberikan sanksi apabila nanti ada ASN yang melanggar lantaran tetap mudik dan bepergian selama periode Nataru.

"Ada (sanksi) lah, untuk ASN ada (sanksi)," imbuh Gibran.

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, Mudik Dilarang hingga Imbauan Tunda Cuti Pekerja Migran

Selain untuk ASN, Gibran juga mengingatkan kepada seluruh warga Kota Solo untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan perayaan tahun baru yang memicu kerumunan.

"Saya juga menyarankan kepada warga masyarakat Kota Solo untuk menahan diri dulu, jangan melakukan perayaan-perayaan terutama perayaan tahun baru yang memicu kerumunan," kata Gibran.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x