Kompas TV nasional berita utama

Pimpinan MKD Peringatkan Polri: Panggil Anggota DPR tanpa Persetujuan Presiden Melanggar UU

Kompas.tv - 24 November 2021, 17:35 WIB
pimpinan-mkd-peringatkan-polri-panggil-anggota-dpr-tanpa-persetujuan-presiden-melanggar-uu
Ungahan video yang menampilkan rekaman peristiwa ribut-ribut ibunda Arteria Dahlan dengan seorang perempuan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (21/11/2021). (Sumber: Tangkapan Layar Instagram)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengingatkan Polri untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo jika ingin memanggil anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Hal tersebut sesuai dengan aturan pemanggilan terhadap anggota dewan yang telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Demikian Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman merespons pemanggilan Arteria Dahlan oleh kepolisian sebagai buntut pertengkaran dengan seorang perempuan yang diduga istri seorang jenderal TNI di Bandara.

“Jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman teman-teman kepolisian, enggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja, harus izin ke Presiden,” tegas Habiburokhman, Rabu (24/11/2021).

“Anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang.”

Baca Juga: Polisi Batal Periksa Arteria Dahlan Hari Ini, Dijadwalkan Ulang pada Pekan Depan!

Bagi Habiburokhman, akan berbeda jika kasus yang dihadapi Arteria Dahlan adalah kasus tindak pidana khusus seperti korupsi atau narkoba.

Atas dasar itu, Habiburokhman menuturkan, jika Arteria datang memenuhi panggilan, maka politisi PDI-P tersebut melanggar ketentuan undang-undang.

“Saya katakan ke Pak Arteria, kalau Anda hadir berarti Anda merusak sistem. Ini bukan soal Arteria-nya, ini soal bagaimana kita mematuhi undang undang,” ucap Habiburokhman.

Dalam pendapatnya, Habiburokhman pun menyarankan agar persoalan Arteria dengan istri Jenderal TNI diselesaikan melalui MKD.

MKD, lanjut Habiburokhman, bisa memanggil kedua belah pihak atau aparat kepolisian agar pemeriksaan bisa dilakukan melalui MKD.

“Kami menawarkan, kalau memang diminta, keterangan Pak Arteria kita periksa di sini, kita berikan keterangan, polisinya kita panggil memberikan keterangannya di MKD,” ujarnya.

Baca Juga: Wanita Mengaku Anak Jenderal yang Cekcok dengan Arteria Dahlan Akan Diperiksa Polisi Besok

Sebagai informasi, Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arteria Dahlan pada Rabu (24/11).

Namun, menurut Kapolres Bandara Soekarna Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan Harianja, politisi PDI-P tersebut tidak hadir karena kesibukan. 

“Beliau ada kegiatan tadi. Kasat Serse sudah berkoordinasi dengan staff beliau dan untuk klarifikasi pemeriksaan pihak dari pak Arteria Dahlan direncanakan minggu depan karena beliau ada kegiatan yang padat minggu ini,”ujar Edwin.

Baca Juga: Arteria Dahlan Batal Diperiksa Soal Cekcok Anak Jenderal Hari Ini, Ini Kata Kapolres Bandara

Sebelumnya viral di media sosial, insiden cekcok antara ibunda politisi Arteria Dahlan dengan seorang perempuan yang diduga istri jenderal TNI.

Cekcok disebabkan lantaran istri jenderal TNI itu menganggap ibunda Arteria Dahlan menghalangi jalannya saat hendak turun dari pesawat. Dalam video yang beredar, si perempuan sempat memaki dan menunjuk-nunjuk ibu Arteria.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x