Kompas TV nasional peristiwa

Kenaikan UMP 2022 Tak Sesuai Harapan, Buruh Ancam Mogok Nasional!

Kompas.tv - 25 November 2021, 11:40 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan pada 15 November lalu mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2022.

Upah minimum tahun 2022 naik tipis-tipis, dengan rata-rata angka, 1,09 persen.

Penetapan UMP 2022 mengacu pada peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

PP ini merupakan aturan turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja Omnibus Law.

Upah minimum di setiap daerah berbeda-beda.

Salah satunya upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan seperti keseimbangan kemampuan berbelanja, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Meskipun kenaikkannya tipis, UMP DKI Jakarta adalah yang paling tinggi di antara wilayah lain.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan UMP Jakarta naik 0,85% sekitar Rp37 ribu.

Maka UMP nya menjadi Rp4.453.935,-.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, Pemprov telah menyesuaikan besaran UMP 2022 dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memutuskan upah di wilayahnya naik 0,78% atau sekitar Rp13.956,- menjadi Rp1.812.935,-.

UMP Jawa Tengah tidak sampai setengah dari UMP DKI Jakarta.

Tetapi yang perlu dicatat, karena upahnya yang lebih rendah dari wilayah lain, Jawa Tengah adalah salah satu wilayah tujuan investor membuka pabrik.

Dengan banyaknya investor yang datang ke Jawa Tengah, diharapkan kesehjateraan pekerjanya juga turut membaik.

Upah minimum yang naik tipis-tipis menuai protes dari serikat pekerja.

KSPI inginkan kenaikan 7-10 %.

Mogok nasional sekitar 2 juta buruh, puncak aksi akan digelar pada 6-8 Desember 2021.

Aksi mogok nasional turun kejalan ini melibatkan 60 federasi dan 5 konfederasi serikat buruh di 30 provinsi dan 150 kabupaten kota.

Pemerintah dianggap berpihak pada pengusaha pada penetapan UMP 2022.

Mereka menuntut pemerintah menaikan UMP sebesar 7-10% dan meminta Makhamah Konstitusi mencabut UU No.11 th 2020 tentang cipta kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x