Kompas TV bisnis kebijakan

Kemnaker Sebut UMP 2022 Sudah Adil dan Berdasarkan Produktivitas

Kompas.tv - 26 November 2021, 15:55 WIB
kemnaker-sebut-ump-2022-sudah-adil-dan-berdasarkan-produktivitas
Buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Dina Karina | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen. Masing-masing daerah pun sudah menetapkan kenaikan UMP-nya. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.

Meskipun diprotes buruh karena kenaikan UMP yang sangat kecil, pemerintah menilai sistem pengupahan yang diterapkan sudah sesuai dengan azas keadilan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat bagi dunia usaha dan industri.

Menurut Indah, sistem pengupahan yang sehat adalah pengupahan yang adil, baik adil antarwilayah, adil antarpekerja dalam suatu unit usaha, maupun adil antara pekerja dan pengusaha.

Baca Juga: Ini Daftar UMP 2022, DKI Jakarta Masih Tertinggi, Ada Juga yang Tidak Naik

"Dengan keadilan upah maka akan tercipta kondusivitas hubungan industrial. Kondusivitas hubungan industrial akan menciptakan produktivitas. Dengan produktivitas yang tinggi maka dunia usaha akan mampu bersaing di dunia internasional," kata Indah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).

Indah mengatakan, sistem pengupahan yang berbasis produktivitas akan memberikan dampak positif bagi peningkatan daya saing dunia usaha.

"Untuk itu, menurut saya pembahasan upah berbasis produktivitas ini sangat strategis," ujar Indah.

Selama ini, salah satu kendala yang dihadapi investor adalah sistem pengupahan. Namun tuntutan investor terkait kepastian sistem pengupahan, sudah terjawab dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani Ingin Bikin Kantor Pajak dari Lahan Sitaan BLBI

Beleid itu mengatur UMP ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi seperti inflasi dan ketenagakerjaan. Dengan memperhitungkan batas atas dan bawah upah minimum.

"Upah minimum merupakan jaring pengaman, namun demikian kita membutuhkan upah yang berbasis kinerja yang akan menaikkan produktivitas, sehingga baik pengusaha maupun pekerja/buruh sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan," ungkap Indah.

Ia melanjutkan, sistem pengupahan berdaya saing haruslah fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, adaptif sesuai tantangan zaman, dan sederhana untuk diimplementasikan.

"Karena dengan meningkatkan implementasi pengupahan berbasis produktivitas, akan berdampak pada peningkatan penghasilan pekerja/buruh, sehingga meningkat pula kesejahteraannya," ucapnya.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.