Kompas TV nasional agama

Amphuri: Pemegang Visa Umrah Tak Perlu Karantina Jika Sudah Disuntik Vaksin yang Diakui Arab Saudi

Kompas.tv - 28 November 2021, 23:04 WIB
amphuri-pemegang-visa-umrah-tak-perlu-karantina-jika-sudah-disuntik-vaksin-yang-diakui-arab-saudi
ilustrasi kegiatan mengitari Kabah. Amphuri sebut pemegang visa umrah dengan vaksin yang direkomendaasikan Arab Saudi tak perlu karantina. (Sumber: Dokumen Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan penenerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi tanpa perlu transit di negara ketiga.

Adapun izin masuk itu akan terhitung mulai 1 Desember 2021 mendatang.

Dengan dibukanya kembali pintu masuk tesebut, maka pelaksanaan umrah bagi jemaah asal Indonesia juga akan segera dimulai per bulan depan.

Terbaru, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyampaikan empat poin terkait hasil aturan ibadah umrah saat pandemi.

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengungkapkan aturan tersebut resmi diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Adapun poin pertama kata Firman yakni dosis lengkap vaksin Covid-19 menjadi syarat pertama dan utama penerbitan Visa Umrah.

"Pertama, adalah berdasar daripada mendapatkan visa umrah adalah sudah melakukan vaksinasi lengkap," kata Firman saat dihubungi melalu sambungan telepon oleh KOMPAS.TV, Minggu (28/11/2021) malam.

Baca Juga: Jemaah Indonesia Mesti Taat Protokol Kesehatan saat Umrah Kembali Digelar

Kedua, bagi jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan visa umrah dan telah mendapatkan vaksinasi dari jenis yang direkomendasikan pemerintah Saudi, kata dia, bisa langsung melaksanakan ibadah umrah tanpa karantina.

Adapun vaksin Covid-19 yang sesuai dengan rekomendasi otoritas Arab Saudi yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson&Johnson.

Ketiga, bagi jemaah dengan visa umrah yang divaksin dengan vaksin yang diakui oleh WHO wajib menjalani karantina 3 hari.

"Sementara yang datang ke Saudi dengan visa umrah dan membawa vaksinasi jenis yang direkomendasikkan WHO ada kewajiban karantina 3 hari, yakni 72 jam," ujarnya.

Keempat, 48 jam setelah dimulainya karantina jemaah tersbut akan dilakukan tes PCR. 

 "Jika hasilnya negatif maka jemaah dapat segera melaksanakan ibadah umrah," ungkap Firman. 

Baca Juga: Kemenag Jamin Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dilakukan Secara Profesional dan Tak Diskriminatif



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x