Kompas TV nasional peristiwa

Cegah Varian Omicron, Luhut: Masa Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Jadi 7 Hari

Kompas.tv - 29 November 2021, 04:05 WIB
cegah-varian-omicron-luhut-masa-karantina-wna-wni-dari-luar-negeri-jadi-7-hari
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut durasi karantina bagi WNA dan WNI yang datang dari luar negeri menjadi tujuh hari.  (Sumber: Tangkap layar youtube KBRI Wellington.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional. 

Luhut yang juga selaku Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) menyebut masa karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri yang sebelumnya hanya tiga hari, menjadi tujuh hari. 

Perubahan kebijakan tersebut dilakukan guna mencegah importasi kasus varian baru Covid-19 yang bernama Omicron (B.1.1.529) yang diduga muncul pertama kali di Afrika. 

Namun, Luhut mengatakan, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi WNA dan WNI yang datang dari luar negeri di luar daftar negara poin A. 

Adapun daftar negara poin A yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

"Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/11/2021).

Sementara khusus bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke daftar negara poin A, maka akan dilarang masuk Indonesia.

Baca Juga: Soal Varian Omicron, Luhut Pastikan Indonesia Tak akan Lockdown: Tidak Selesaikan Masalah

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas (negara yang dilarang masuk) akan dikarantina selama 14 hari," tegasnya. 

Lebih lanjut Luhut mengatakan bahwa kebijakan karantina tersebut akan diberlakukan mulai 29 November 2021. 

Meski demikian, Luhut menekankan, daftar negara-negara yang dilarang tersebut (daftar negara poin A) bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah.

Sementara itu, dia menyatakan langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat varian Omicron ini masuk ke Indonesia.

"Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang ada saat ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Omicron ini beberapa waktu terakhir ini menjadi perhatian dunia pasalnya, varian baru tersebut dikatakan memiliki tingkat penularan lebih tinggi dibandingkan yang lainnya. 

Terlebih, Omicron ini juga telah ditetapkan sebagai variant of concern (VOC) atau masuk dalam daftar varian yang mendapat perhatian dari organisasi kesehatan dunia (WHO).

Baca Juga: Negara Tetangga Mulai Perketat Pintu Masuk karena Varian Omicron, Bagaimana Indonesia?

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x