Kompas TV nasional hukum

Brimob Jualan Rokok Berujung Bentrok dengan Kopassus TNI, Kompolnas Soroti Gaji Anggota Polri

Kompas.tv - 30 November 2021, 14:23 WIB
brimob-jualan-rokok-berujung-bentrok-dengan-kopassus-tni-kompolnas-soroti-gaji-anggota-polri
Ilustrasi: Aparat gabungan TNI-Polri saat apel di Polres Puncak (Sumber: Tribunpapua.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Brimob yang tergabung dalam Satgas Amole telibat bentrok dengan prajurit Kopassus TNI AD dari Satgas Nanggala di Timika, Papua, pada Sabtu (27/11/2021).

Keributan itu terjadi di lokasi Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 tepatnya di depan Mess Hall, Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Baca Juga: Buntut Bentrok Kopassus dan Brimob, Panglima TNI Akan Proses Hukum Oknum yang Terlibat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bentrokan itu bermula ketika personel Satgas Amole Kompi 3 berjualan rokok di area pos RCTU Ridge Camp Mile 72.

Saat itu, datanglah sejumlah prajurit Kopassus dari Satgas Nangggala sebanyak 20 orang. Mereka hendak membeli rokok yang dijual anggota Brimob.

Namun, personel Kopassus itu tidak terima dengan mahalnya harga rokok yang dijual itu. Dari situlah kemudian terjadilah cekcok yang berujung pada bentrokan antarkedua kelompok.

Akibat bentrokan itu, 5 anggota Brimob dari Satgas Amole mengalami luka. Mereka yang menjadi korban antara lain Bripka Risma, Bripka Ramazana, Briptu Edi, Bharaka Heru Bharatu Munawir dan Bharatu Julianda.

Baca Juga: Rentetan Bentrok Prajurit, Kopassus vs Brimob hingga Marinir Adu Jotos dengan Raider TNI AD

Menanggapi kejadian itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara. Kompolnas menilai kasus bentrokan tersebut menjadi penanda bahwa kesejahteraan anggota Polri masih rendah di Indonesia.

Adapun besaran gaji anggota Polri diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam beleid PP Nomor 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota polisi adalah Rp1,6 juta untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.

Sementara itu, jajaran Bintara gaji terendah yang diterima berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2,1 juta.

Baca Juga: Pimpinan KKB Temianus Magayang Ternyata Kepala Kampung, Sosoknya Dibocorkan Pecatan TNI Senat Soll



Sumber : Tribunnews.com/Kompas.TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.